Penipuan melalui transaksi online
Friday, 6 June 2014
4
comments
Memang sangat canggih teknologi jaman sekarang. Kita juga masih dimanjakan dengan cara pembayarannya yang sangat mudah. Tak perlu repot - repot dan capek-capek datang ke tokonya, kita tinggal pesan barang tersebut lalu transfer uang ke rekening yang disediakan oleh penjual, kemudian barang datang diantar ke rumah. Mudah kan..... Tapi jangan pernah menyepelekan dan menganggap mudah sistem jual beli secara online seperti yang dipaparkan diatas. Waspadalah banyak sekali penipuan melalui transaksi online tersebut. Nah, bagi yang gemar berbelanja online tentunya harus lebih berhati-hati dan selektif menjual ataupun membeli barang idaman.
|
---|
Bagi para pembeli jangan asal transfer uang ke rekening yang disediakan, dan bagi para penjual tentunya juga jangan asal mengirim benda yang ditawarkannya. Ada beberapa tips yang bisa membantu kita dalam bertransaksi secara online, diantaranya adalah :
|
---|
Jika anda ingin membeli barang yang anda inginkan maka lihat dulu si penjualnya. Lebih amannya kalo seller tersebut merupakan rekomendasi dari teman yang anda kenal.
Lihat profil dari penjual tersebut. Bisa dilihat dari alamatnya, nomor telefon, testimoni, dll.
|
---|
Jika anda menemukan seller baru dan belum pernah anda kenal sebelumnyan ( belum pernah bertransaksi online di tempat tersebut ), alangkah baiknya menggunakan sistem COD ( Cash On Delivery ). Apalagi barang yang ingin anda beli harganya mahal. Sistem ini sangat aman dilakukan.
|
---|
Apabila ingin menggunakan sistem pembayaran secara transfer antar rekening maka hal yang perlu diperhatikan adalah rekening yang dituju valid dan trusted.
|
---|
Jangan pernah membuang bukti transaksi transfer tersebut. Karena ini akan menjadi bukti jika terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Beberapa tips diatas mungkin bisa membantu bagi anda yang hobby dalan bertransaksi secara online.
|
---|
Hati-hati..., transaksi secara online sudah ada undang-undangnya loh.... UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. |
---|
Kesimpulannya :
|
---|
|
---|
Waspadalah......waspadalah......
|
---|
Baca Selengkapnya ....